Kaca Mobil Dipecah, Uang Rp 500 Juta Raib, 2 Pelaku Diciduk
Sabtu, 11 Agustus 2018 – 01:10 WIB
Setelah dilakukan penangkapan, pelaku mengaku uang Rp 500 juta milik PT Musi Mitra Jaya sudah dibagi-bagi oleh pelaku. Uang tersebut digunakan untuk poya-poya.
“Sisa uang yang diamankan dari pelaku lebih kurang Rp29 juta. Kita juga amankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti,” jelas Anies.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, diketahui jika pelaku sudah pernah beraksi di Malaysia. “Sudah beberapa kali. Termasuk di luar negeri, di Malaysia. Di Bangka Belitung juga,” beber Anies.
“Kasus ini masih kita kembangkan. Termasuk melakukan pencarian terhadap dua pelaku lainnya,” tandasnya. (pds)