Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kaca Mobil Pecah Akibat Kejahatan, Bisa Klaim Asuransi?

Selasa, 04 Agustus 2020 – 23:04 WIB
Kaca Mobil Pecah Akibat Kejahatan, Bisa Klaim Asuransi? - JPNN.COM
Kaca mobil pecah, diduga akibat ulah pelaku saat mencuri uang Rp249 juta milik Koperasi Anugerah usai diambil dari sebuah bank di Sampit. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Mobil menjadi alat transportasi andalan untuk membantu mobilitas harian. Namun, risiko tindak kejahatan selalu mengintai kapan pun mobil berada.

Apalagi saat ini, aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil kerap terjadi.

Tujuannya untuk mengambil barang berharga yang ditinggal pemilik mobil di dalam kabin.

Bila sudah menjadi korban, lantas timbul pertanyaan. Apakah mobil yang diasuransikan bisa mendapatkan penggantian jika kaca mobil pecah karena tindak kejahatan?

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto menjelaskan, pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.

"Jika memang terbukti penyebab pecah kaca mobil tersebut akibat tindak kejahatan, jika terbukti demikian maka Anda tidak perlu khawatir, karena akan ditanggung oleh pihak asuransi," ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).

Hal itu sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat.

Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang, yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

Kaca mobil pecah karena tindak kejahatan, apakah pihak asuransi bisa menggantinya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close