Kada Korupsi, Partai Pengusung Di-Black List
Selasa, 24 April 2012 – 23:46 WIB
JAKARTA - Lagi-lagi, pemerintah meloantarkan wacana terkait upaya mengerem banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengusulkan, jika seorang kepala daerah terjerat korupsi, maka partai pengusungnya dilarang ikut mengajukan calon di pemilukada berikutnya.
Asumsinya, partai pengusung punya andil menciptakan perilaku korup kepala daerah. Maksudnya, partai pengusung tidak selektif, tidak cermat memilih calon yang berkomitmen antikorupsi. Harapannya, semua partai lebih hati-hati dan tak sembarangan menetapkan calon.
"Partai atau gabungan partai penggusung dilarang mencalonkan kepala daerah setidaknya satu periode. Sehingga mereka harus bertanggung jawab atas calonnya," ujar Djohermansyah Djohan di Jakarta, Selasa (24/4).
JAKARTA - Lagi-lagi, pemerintah meloantarkan wacana terkait upaya mengerem banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dirjen Otonomi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Sri Mulyani Masuk Bursa Pilgub Jakarta, Stafsus Menkeu Singgung Soal Parpol
Rabu, 08 Mei 2024 – 21:15 WIB - Pilkada
Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP, Risma Mengaku Tak Mau Sombong
Rabu, 08 Mei 2024 – 19:32 WIB - Pemilihan Umum
Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:58 WIB - Pemilihan Umum
Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
Rabu, 08 Mei 2024 – 15:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bengkulu
Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:42 WIB - Aceh
Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
Kamis, 09 Mei 2024 – 08:21 WIB - Daerah
57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
Kamis, 09 Mei 2024 – 10:53 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah, Kamis (9/5), Ada Potensi Hujan Turun di Sejumlah Daerah
Kamis, 09 Mei 2024 – 09:51 WIB - Kriminal
Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis, Polisi Temukan Fakta Baru, Jangan Kaget
Kamis, 09 Mei 2024 – 11:28 WIB