Kada-Wakada Boleh Cuti Bersamaan
Sekda jadi Plt KadaKamis, 04 Juni 2009 – 17:23 WIB
“Jadi, kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika berkampanye ini, harus sudah punya izin kampanye. Kalau nggak, ya bisa disemprit,” ujarnya kepada JPNN di kantornya, Kamis (4/6). Disebutkan, izin yang dikeluarkan Depdagri akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu/Panwaslu.
Dia menjelaskan, aturan mengenai cuti kampanye sudah jelas diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu, yang dijabarkan dalam Permendagri No.13 Tahun 2009. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengambil cuti kampanye selama satu hari kerja dalam seminggu, selama periode masa kampanye. Artinya, pada Sabtu dan Minggu boleh kampanye tanpa ada izin cuti. (sam/JPNN)