Kader Golkar Sebut Petinggi Demokrat Salip Proyek Fahd
Selasa, 06 November 2012 – 18:00 WIB
Fadh didakwa menyuap uang Rp5,5 miliar kepada penyelenggara negara, Wa Ode Nurhayati selaku anggota DPR dan anggota banggar DPR masa keanggotaan 2009-2014. Uang itu diberikan agar Wa Ode meloloskan daerah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah untuk menerima dana DPID tahun anggaran 2011.
Atas perbuatannya, Fadh dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan subsider pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (flo/jpnn)