Kader Muda Demokrat Pertanyakan Pencekalan Nazaruddin
Minggu, 29 Mei 2011 – 23:35 WIB
Muhammad Nazaruddin meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada Senin, 23 Mei 2011 pukul 19.30. Surat pencegahan itu sendiri baru dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sehari setelahnya.
Di tempat yang sama, Ketua Biro Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah DPP PD Muhammad Husni Thamrin di tempat sama menyatakan, PD masih menunggu proses hukum kepada Nazaruddin. Jika memang Nazaruddin bersalah, PD mendukung penegakan hukum, termasuk pemulangan paksa.
"Setelah proses hukum diberlakukan, terbukti dia bersalah dan hukuman dijatuhkan, maka aparat hukum harus melakukan penjemputan paksa. Proses itu kami dukung dan tak akan halangi," ucap Husni.