Kader PKS Sayangkan Sikap Pemerintah soal Pendekatan Sanksi Vaksinasi Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati merespons Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 yang memuat ketentuan warga yang menolak divaksin tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Dia menyayangkan sikap pemerintah dengan menerbitkan Perpres tersebut, karena sebelumnya pemerintah dan DPR sudah sepakat tak menggunakan pendekatan sanksi bagi yang menolak vaksinasi Covid-19.
Mufida mengingatkan kesepakatan itu dibuat saat rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Menteri Kesehatan pada 14 Januari 2021 lalu. Saat itu disepakati tidak mengedepankan ketentuan peraturan denda dan atau pidana untuk menerima vaksinasi Covid-19.
"Kami ingatkan pemerintah hasil rapat kerja komisi antara DPR dan pemerintah sesuai UU MD3 Pasal 98 ayat 6 menyebut kesimpulan rapat kerja antara DPR dan pemerintah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Keluarnya perpres soal sanksi vaksinasi mencederai kesimpulan Rapat Kerja ini," ujar Mufida, Senin (15/2/2021).
Mufida menyebutkan aturan yang dikeluarkan Jokowi dianggap tidak layak, karena jaminan dan bansos serta layanan administrasi pemerintah merupakan hak-hak dasar warga negara yang memang harus dipenuhi oleh pemerintah.
"Sikap pemerintah sangat disayangkan. Masyarakat banyak yang belum teredukasi terkait program vaksin ini. Sebagian masyarakat bahkan masih merasa khawatir dan takut untuk divaksin," ucap Kader PKS tersebut.
Mufida juga menyebutkan pemerintah seharusnya mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksin.
Dia menilai Sosialisasi vaksinasi belum menjamah seluruh lapisan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahkan belum mendapatkan informasi apa pun terkait program vaksin Covid-19 itu.