Kader PPP Sudah Minta Kantor DPP Diserahkan Sebelum Lebaran
"Tentu nanti kalau polisi memanggi akan kami jelaskan. Kami pun akan lapor balik karena mereka adalah penghuni liar di kantor PPP," tuturnya.
Arsul menjelaskan, satu-satunya legalitas kepengurusan Djan cs di PPP selama ini adalah putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, mereka tidak mendapatkan SK dari Menteri Hukum dan HAM.
Lagi pula, Arsul menambahkan, putusan kasasi tersebut telah dibatalkan oleh MA dengan putusan PK pada Juni 2017.
Selain itu, PT TUN Jakarta juga menolak gugatan Djan cs untuk pembatalan SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romi.
"Sehingga, SK Menkumham tentang kepengurusan DPP PPP di bawah Romi sah sepenuhnya," ungkap Arsul. (gil/jpnn)