Kades Diingatkan Jangan Korupsi Dana Desa
Senin, 10 Agustus 2015 – 15:56 WIB
Mekanisme musyawarah desa, imbuh Menteri Marwan juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa No.2/2015. Musyawarah Desa harus diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel dengan berdasarkan kepada hak dan kewajiban masyarakat.
"Jadi dalam musyawarah desa, masyarakat desa berhak mendapatkan informasi secara lengkap perihal beberapa keputusan yang bersifat strategis, dan masyarakat dapat menyampaiakan usulannya dan aspirasinya baik secara lisan atau tulisan," kata Marwan. (gir/jpnn)