Kades Harus Habiskan Rp 1,4 M Per Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Para kepala desa harus bisa menghabiskan dana dalam kisaran Rp 1,4 miliar per tahun. Dana tersebut merupakan dana desa yang mulai digelontorkan pada 2015 mendatang.
Jika kepala desa tak mampu menghabiskan dana desa, maka akan mendapatkan sanksi administrasi berupa pemotongan jatah dana desa untuk tahun berikutnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di RPP ini juga dikenal istilah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
"Dalam hal terdapat SiLPA Dana Desa secara tidak wajar, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pengurangan Dana Desa sebesar SiLPA," demikian bunyi salah satu pasal di RPP yang ditargetkan disahkan menjadi PP sebelum Presiden SBY lengser itu.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mengingatkan pentingnya pengawasan penggunaan dana desa. "Tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran untuk desa, yakni aspek perencanaan pembangunan, aspek penggunaan atau implementasi anggaran yang sesuai dengan perencanaan, serta aspek pelaporan atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran," papar Hermanto.
Untuk besaran dana desa setiap desa tidak lah sama karena dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis.
Di RPP disebutkan, dana desa disalurkan oleh kabupaten/kota kepada desa, dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke rekening kas desa.