Kades Harus Habiskan Rp 1,4 M Per Tahun
Jumat, 08 Agustus 2014 – 07:14 WIB
Penyaluran dana desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. Tahap I pada bulan April sebesar 40 persen, tahap II Agustus sebesar 40 persen, dan tahap III November 20 persen.
Disebutkan juga, dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (sam/jpnn)