Kades Inovator Benih Padi Dijerat Polisi, Kader Banteng Siapkan Machtsanwending
jpnn.com, BANDA ACEH - Nama Tengku Munirwan, kepala desa atau keuchik di Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara menarik perhatian banyak kalangan. Pasalnya, kepala desa yang dianggap inovatif itu menjadi tersangka kasus penjualan benih padi unggul IF8 tanpa izin.
Berkat inovasi benih padi IF8 pula Munirwan meraih penghargaan dari Menteri Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo. Namun, kini Munirwan disangka melanggar Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 Sistem Budi Daya Tanaman karena menjual varietas baru padi yang belum besertifikasi ke komunitas petani di desanya.
Munirwan sempat ditahan di Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) meski akhirnya memperoleh penangguhan penahanan. Munirwan dan kasusnya pun jadi sorotan luas.
PDI Perjuangan termasuk yang memberi perhatian serius pada persoalan Munirwan. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah memerintahkan kader partai berlambang kepala banteng itu di Aceh agar membantu Munirwan.
Menurut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Banda Aceh Teuku Mahfud, dirinya memperoleh perintah dari Hasto untuk membantu Munirwan mengurus sertifikasi IF8. “Agar Teuku Munirwan bisa segera memperoleh sertifikasi untuk bibit padi IF8 yang sedang dikembangkannya," kata Mahfud melalui siaran pers DPP PDIP.
BACA JUGA: Polisi Jerat Kades Penjual Bibit Padi Unggul Hasil Inovasi
Bila perlu, kata Mahfud, pihaknya siap mengerahkan tenaga ahli untuk membantu Munirwan melakukan kajian sesuai standar. “Jika diperlukan sampai mendapat hak paten," imbuhnya.
Mahfud menegaskan, hasil inovasi Munirwan merupakan bentuk kerja nyata dalam mengabdi kepada masyarakat. Menurutnya, semangat pengabdian kepada rakyat itu sejalan dengan spirit PDIP.