Kades Laporkan Ketua DPRD Langkat ke KPK
Dihubungi terpisah, anggota penggiat antikorupsi K-SEMAR, M Piliang, membenarkan keterangan Ramlan. Menurutnya, kedatangan mereka ke KPK pada Selasa (17/6) lalu untuk memerkuat pengaduan yang telah dilayangkan pada 22 Mei 2014 lalu.
“Kami melaporkan adanya permainan proyek yang bersumber dari APBD Langkat milik RHB yang setiap tahunnya diduga mencapai puluhan miliar rupiah. Patut diduga beliau menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud Pasal 3 dan pasal 7 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Dijelaskan, di Kecamatan Hinai untuk tahun 2013 saja, menurut Piliang, RHB mengantongi 31 paket pengerjaan pembangunan, lewat sejumlah perusahaan yang mengatasnamakan keluarga dekatnya.
“Ini modus baru. Nilai anggaran untuk setiap paket memang hanya Rp 150-200 juta. Tapi kalau sampai puluhan paket, itu nilainya miliaran rupiah. Karena itulah kami melaporkannya ke KPK,” katanya.
Selain mengadukan RHB, K-SEMAR kata Piliang, pada saat itu juga melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran tunjangan komunikasi insentif (TKI) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, beberapa waktu lalu menyatakan, lembaganya terbuka untuk setiap pengaduan dugaan korupsi yang datang dari masyarakat. Namun untuk dapat menentukan apakah KPK akan meningkatkan pengaduan ke tahap penyelidikan, KPK akan melakukan pengkajian terlebih dahulu terhadap pengaduan yang ada.
“Untuk pengaduan dilayangkan ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK. Tim akan memelajarinya terlebih dahulu. Nanti akan dilihat apakah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan undang-undang,” katanya.(gir/jpnn)