Kades Minta Gaji Rp 3 Juta
jpnn.com - PRAYA - Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah (NTB) meminta kenaikan gaji dan tunjangan kepala desa (kades) menjadi Rp 3 juta per bulan.
Permintaan itu akan dimasukkan dalam butir rekomendasi hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Musrembang kabupaten yang akan dilaksanakan beberapa hari ke depan.
Jumlah itu, diklaim sesuai dengan peningkatkan kebutuhan hidup. Rekomendasi kenaikan gaji dan tunjangan juga diminta untuk sekretaris desa (sekdes) non-PNS sebesar Rp 1,5 juta pe rbulan, staf desa sebesar Rp 1,3 juta, dan kepala dusun sebesar Rp 700 ribu per bulan.
FKD juga merekomendasikan agar pemerintah memberikan dana stimulan di setiap desa sebesar Rp 100 juta per tahun. Dana itu sendiri akan digunakan untuk membantu mensukseskan berbagai program kerja pemerintah, baik fisik maupun nonfisik. Termasuk, menanggulangi kekurangan dana untuk kebutuhan kegiatan masyarakat.
“Ada empat rekomendasi yang kami perjuangkan dalam musrembang. Kami ingin tahun ini juga rekomendasi itu direalisasikan oleh bupati,” kata Sekretaris FKD Loteng Lalu Supardi Yusuf pada Lombok Post (grup JPNN).
Dua rekomendasi lainnya adalah pemerintah diharapkan melibatkan kades dalam berbagai proyek infrastruktur, fasilitas, sarana dan prasarana pembangunan desa. Karena selama ini, menurut Supardi, kades hanya menjadi penonton di desa sendiri. “Paling tidak kami dilibatkan dalam tim serah terima barang,” tandasnya.
Yang terakhir, kata Supardi, setiap program kerja pemerintah desa diharapkan langsung direalisasikan. Tidak menunggu birokrasi yang panjang. “Rekomendasi itu mau tidak mau harus diwujudkan. Jangan ada alasan lain-lain lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Loteng Nursiah, mengatakan, empat rekomendasi yang disampaikan FKD itu akan dipertimbangkan dalam pembahasan musrembang nanti. Termasuk, pertimbangan kemampuan anggaran yang ada.
“Perlu kami dalami. Kami akan mengukur ketersediaan anggarannya. Apalagi ada permintaan baru dari FKD yaitu dana stimulan,” jelas Nursiah.
Kata dia, kalau pemkab tidak bisa mewujudkan rekomendasi itu, khususnya, pada kenaikan gaji, pihaknya menyarankan agar setiap kades mensiasati tambahan pendapatannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sumber itu, menurut Nursiah, jika dikelola dengan baik maka dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur pemerintah desa. “Ini yang seringi saya sampaikan. Tinggal disiasati saja oleh kades itu, sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.(dss)