Kades Minta Gaji Rp4 Juta, jika Tak Dikabulkan, Ini yang Mereka Lakukan, Waduh!
“Saya pikir tidak ada masalah. Tinggal kemauan TAPD sendiri untuk menggodok itu,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD OKU, Ahmad Pirdaus, menerangkan, terkait usulan kenaikan tunjangan atau gaji ini pihaknya sifatnya hanya mengusulkan saja.
“Kita (Dinas PMD OKU) hanya mengusulkan, nanti yang membahasnya di Banggar,” tegasnya.
Hanya saja, lanjut dia, sesuai aturan efisiensi insentif RT/RW dan BPD untuk mengakomodir kenaikan tunjangan kades ini agar tidak lebih dari 30 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019.
“Sekarang ini sudah lebih dari 30 persen, makanya kami butuh dana tambahan untuk menormalkan itu agar tidak lebih dari 30 persen,” jelas Pirdaus. (antara/jpnn)