Kades Selok Awar-awar Tersangka, Ini Reaksi Mendagri
jpnn.com - JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo sudah mendapatkan laporan terkait penetapan tersangka Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono dalam kasus pembunuhan Salim Kancil. Dia mengatakan, kementerian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait jeratan hukum terhadap Hariyono.
"Kami nunggu sanksi hukum. Inkracht dulu, kan kalau ditahan atau tersangka masih ada sekdesnya. Kami tetap gunakan asas praduga tak bersalah," ujar Tjahjo di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/10).
Tjahjo mengatakan, kementerian menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus Hariyono tersebut pada kepolisian setempat. Ia juga meminta Polri mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kasus pembunuhan keji di Lumajang tersebut.
"Kalau sampai melibatkan oknum aparatur pemerintah termasuk desa ada sanksi hukum," imbuhnya.
Sejauh ini, Tjahjo belum memberikan teguran khusus pada Hariyono. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.
"Itu kan berarti deteksi dini tak jalan. Antisipasi tak jalan. Sekarang pada satu posisi, kami menunggu keputusan Polda Jatim," tandas Tjahjo.(flo/jpnn)