Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kadin Dukung Pemerintah Pusat Lebur BP dengan Pemko Batam

Senin, 17 Desember 2018 – 23:13 WIB
Kadin Dukung Pemerintah Pusat Lebur BP dengan Pemko Batam - JPNN.COM
Ketua Dewan Pakar kadin Batam Ampuan Situmeang (tengah) memberikan keterangan tentang masalah BP Batam di Batamcenter, Minggu (16/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Rencana pemerintah melebur Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemko Batam mendapat dukungan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam.

Namun Kadin Batam akan mengawal wacana ini guna me­mastikan kebijakan tersebut tidak akan merugikan atau mempersulit ka­langan pengusaha dan investor.

Ketua Dewan Pakar bidang Hukum Kadin Batam Ampuan Situmeang mengatakan, semangat pemerintah menyatukan pemimpin BP-Pemko Batam itu adalah untuk menghilangkan dualisme kewenangan dan kepemimpinan di Batam. Namun jika kelak kebijakan ini justru menimbulkan iklim yang tidak pro pengusaha, Kadin berjanji akan mengkritisi.

“Kalau nantinya ada yang dirugikan, baik dari investor maupun pengusaha, tentunya Kadin Batam akan memfasilitasi dan memediasi persoalan tersebut,” kata Ampuan saat menggelar konferensi pers di Batam Center, Minggu (16/12).

Ampuan mengatakan, Kadin Batam juga akan terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan pusat terkait rencana peleburan BP Batam-Pemko Batam. Sehingga keputusan ini akan dijalankan sebagaimana mestinya, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Yang jelas tujuannya semuanya baik. Tapi pelaksanaannya seperti apa, bentukan seperti apa,” ujar Ampuan.

Kadin Batam, kata Ampuan, meminta kepada masyarakat ataupun para pengusaha dan investor yang sudah atau akan berinvestasi di Batam agar tetap tenang, tidak panik, dan tidak terpancing dengan pro-kontra kebijakan pemerintah pusat tersebut. Apalagi, sampai saat ini belum ada kepastian secara legal dari pemerintah pusat.

Sebab, sampai saat ini pemerintah pusat belum menerbitkan aturan hukum terkait rencana peleburan BP-Pemko Batam. Apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), undang-undang baru, ataupun Keputusan Presiden (Keppres).

“Kalau menyusun undang-undang baru prosesnya lama. Tapi kalau Perppu, sekarang pun bisa,” kata dia.

Rencana pemerintah melebur Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemko Batam mendapat dukungan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News