Kadin Keluhkan Tarif Impor
Rabu, 19 Januari 2011 – 04:24 WIB
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda. Pasalnya, aturan yang berlaku efektif tanggal 22 Desember 2010 telah menyebabkan biaya tinggi di kalangan industri. Seperti, pembebanan bea masuk itu menaikkan harga bahan baku sekitar 5 persen. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto mengatakan, penerbitan peraturan tersebut cukup menekan industri. "Kami menyatakan keberatan atas diterbitkannya PMK tersebut. Lagipula, penerbitannya tanpa sosialisasi terlebih," katanya saat konferensi pers di Menara Kadin kemarin (18/1).
PMK nomor 241 itu sebagai perubahan keempat atas PMK 110/PMK.010/2006 tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Dalam aturan baru tersebut menyebutkan tiap barang impor dikenai bea masuk sebesar lima persen. Padahal dalam aturan lama tidak diberlakukan bea masuk alias 0 persen.
"Bea masuk atas bahan baku pangan dan penunjang seperti pupuk bisa mengganggu ketersediaan pangan. Serta memicu inflasi karena kenaikan harga pangan. Selain itu bakal menurunkan daya saing industri dan memperburuk iklim investasi, sehingga mendorong industri jadi trader atau pedagang," urai Suryo.
JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 241/PMK.011/2010 tentang tarif bea masuk barang impor ditunda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Bisnis
PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
Selasa, 19 November 2024 – 06:36 WIB - Bisnis
IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
Selasa, 19 November 2024 – 04:28 WIB - Properti
Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
Selasa, 19 November 2024 – 00:28 WIB - Properti
Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
Senin, 18 November 2024 – 23:28 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ingat ya, Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Berebut Sisa Formasi, Honorer Non-Database BKN Harus Cermat
Selasa, 19 November 2024 – 06:54 WIB - Sepak Bola
Soal Hasil Akhir Indonesia vs Arab Saudi, Shin Tae Yong Jujur Bilang Begini
Selasa, 19 November 2024 – 05:39 WIB - Seleb
Buku Nikahnya Ternyata Bodong, Rizky Febian Beri Penjelasan Begini
Selasa, 19 November 2024 – 04:34 WIB - Jogja Terkini
Info Pemadaman Listrik Hari Ini, Selasa 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024 – 06:49 WIB - Dahlan Iskan
Critical Parah
Selasa, 19 November 2024 – 07:17 WIB