Kadin Papua Nilai Kenaikan Pajak Hiburan 75 Pesen Menyusahkan Pelaku Usaha
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Pemerintah Pusat menaikan pajak hiburan menimal 40 persen dan maksimal 75 persen mendapatkan perhatian dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Papua Ronald Antonio Bonai menilai dapat mengancam eksistensi usaha di bidang hiburan.
Kendati pemerintah bermaksud baik tetapi, kenaikan pajak tersebut bisa membuat kegalauan bagi para pelaku usaha.
Bahkan nantinya, menurut Ronald, kenaikan pajak tersebut bisa berdampak sangat besar bagi para karyawan, salah satunya yakni pemutusan hubungan kerja atau PHK.
"Dengan nantinya kenaikan pajak (hiburan) sampai 75 persen, ya pastinya bebannya ke pemilik usaha karena mereka merasa ini yang terbebani kan," kata Ronald di Jayapura, Rabu (17/1) siang.
Ronald berharap Pemerintah Pusat meninjau kembali kebijakan menaikan nilai pajak yang cukup besar, karena sangat memberatkan para pelaku usaha.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan segala kemungkinan dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan di daerah.
"Apalagi yang baru bangkit setelah pandemi Covid-19 ini," tuturnya.
Ronald melihat khusus Kota Jayapura, Ibu Kota Provinsi Papua sebagai daerah yang hidup dari sektor jasa, tentu akan berdampak dengan kenaikan pajak hiburan yang sangat besar ini.
"Pastinya tempat usaha akan sepi jadinya karena siapa yang mau dikasih beban pajak yang begitu besar. Nah, pelanggan nggak mungkin mau bayar pajak yang besar seperti itu, Contohnya saja harga satu botol air mineral yang Rp 10 ribu terus dikenakan pajak 75 persen, itu nggak masuk akal," jelas Ronald.
"Yang sekarang 25 persen (pajak) saja orang sudah banyak protes bagaimana coba yang sampai 75 persen," imbuh dia.
Kadin Papua berharap Pemerintah perlu mengajak para pelaku di sektor jasa untuk duduk bersama dan berdiskusi soal kebijakan tersebut.
"Pemerintah jangan membuat aturan sepihak, tetapi juga harus mendengar keluhan dan masukan dari para pelaku usaha sehingga ketika aturan itu diterapkan tidak memberatkan pihak yang menjalaninya (pelaku usaha)," ucap Ronald.
Diketahui sudah ada tujuh daerah di Indonesia yang menerapkan kebijakan kenaikan pajak tersebut, yakni Kabupaten Siak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Ogan Kemering Hulu, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Lebak, Kabupaten Grobokan, dan Kota Tual. (mcr30/jpnn)