Kadin Persoalkan Mekanisme Penetapan UMP
Selasa, 15 Januari 2013 – 19:20 WIB
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan terus berusaha melobi pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Wakil Ketua Umum Kadin bidang IT, Telekomunikasi, Penyiaran dan Ristek, Didie Suwondho, mengatakan penetapan UMP buruh harusnya bisa dilakukan secara negoisiasi antara pengusaha dan buruh.
Selama ini, Didie menilai pemerintah menetapkan UMP tanpa membicarakan hal tersebut bersama Kadin maupun pengusaha.
"Seharusnya melalui mekanisme tri partid (pemerintah, pengusaha dan buruh, red). Kejadian kemarin itu melalui Gubernur langsung memutuskan. Kami menyarankan kembali ke mekanisme negoisiasi," ujar Didie usai mengelar jumpa pers di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (15/1).
JAKARTA- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan terus berusaha melobi pemerintah terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Wakil Ketua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Studi Jakpat: Richeese Factory Jadi Fast Food Brand Lokal Paling Favorit
Jumat, 27 Desember 2024 – 16:51 WIB - Bisnis
Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
Jumat, 27 Desember 2024 – 16:50 WIB - Bisnis
KAI Ingatkan Ketentuan Bagasi untuk Penumpang yang Berlibur saat Nataru
Jumat, 27 Desember 2024 – 14:41 WIB - Pajak
PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
Jumat, 27 Desember 2024 – 14:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Super Airjet Kurung Penumpang 2 Jam, EGM Angkasa Pura II: Kacau Itu Pilotnya
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:38 WIB - Humaniora
Paruh Waktu Tercantum di Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024, BKN Bereaksi
Jumat, 27 Desember 2024 – 17:21 WIB - Pendidikan
Penjelasan BKN soal Ribuan Akun Honorer TMS Tereset Saat Pendaftaran PPPK Tahap 2
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:49 WIB - Kriminal
Hasil Rekaman CCTV, Mahasiswi UPI Datang Sendirian ke Gymnasium Sebelum Tewas
Jumat, 27 Desember 2024 – 16:06 WIB - Humaniora
Hasto Tersangka, Connie Sebut Pengamanan Dokumen Penting ke Rusia, Wow!
Jumat, 27 Desember 2024 – 13:01 WIB