KADIN: Relaksasi PP 14-2021 Sangat Mendesak
"Regulasi ini juga perlu dikaji ulang karena tidak sesuai dengan unsur-unsur pembiayaan yang harus ditanggung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)," ucapnya.
Kadin menilai penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja sebaiknya diberikan relaksasi sampai akhir 2022 agar LSP dapat menyiapkan diri dalam menyesuaikan dengan ketentuan yang baru tersebut.
Menurut Desiderius Viby Indrayana, hal yang disampaikan merupakan salah satu permasalahan mendasar saat ini yang dihadapi sektor industri jasa konstruksi di Indonesia.
"Pelaku sektor industrial konstruksi maupun para profesional jasa konstruksi terancam akan banyak mengalami kesulitan berusaha dan penurunan kesempatan bekerja khususnya di sektor jasa konstruksi sebagai akibat distorsi seperti tersebut di atas," katanya.
Pandangan senada dikemukakan Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia Sub-Bidang Pengembangan & Pembinaan Konstruksi Iman Purwoto.
Dia menyebut Kadin Indonesia memandang permasalahan relaksasi PP 14 – 2021 sangat mendesak.
Karena dampaknya akan dapat memperlambat kegiatan sektor jasa konstruksi di Indonesia secara nasional. (dil/jpnn)