Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wali Kota Idris Cabut Rekomendasi, Mukota V Kadin Depok Jalan Terus 

Kamis, 25 November 2021 – 16:16 WIB
Wali Kota Idris Cabut Rekomendasi, Mukota V Kadin Depok Jalan Terus  - JPNN.COM
Pelaksanaan Mukota V Kadin Depok yang berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (25/11). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Musyawarah Kota (Mukota) V Kadin Kota Depok, Jawa Barat, tetap berlangsung di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Kamis (25/11) meskipun sebelumnya Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mencabut sementara rekomendasi pelaksanaan kegiatan tersebut.

Mukota V dengan agenda pemilihan ketua Kadin Depok itu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Ketua Steering Commite (SC) Mukota V Kadin Kota Depok Edmon Johan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan sudah menerapkan prokes sesuai arahan Satgas Covid-19 Kota Depok. 

“Sebelumnya kami sudah memiliki surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 Depok yang ditandatangi Pak Dadang, dan diserahkan langsung oleh sekretaris daerah yang mewakili wali kota Depok,” jelas Edmon saat Mukota V Kadin Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Kamis (25/11).

Edmon memastikan dalam kegiatan hari ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Depok. “Dengan seizin aparat keamanan dan Kadin Jawa Barat, Mukota Kadin ini tetap berjalan dengan mematuhi seluruh protokol kesehatan. Yang hadir juga dibatasi,” katanya.

Dia menceritakan, setelah berkoordinasi dan memperoleh izin, pihak panitia pada Rabu (24/11) sekitar pukul 19.30 WIB, tiba-tiba menerima surat yang ditandatangani wali kota Depok. 

Menurutnya, wali kota dalam surat tersebut meminta Mukota V Kadin Kota Depok ditunda dengan alasan PPKM.

“Seharusnya, pada saat kami bertemu dengan Pak Sekda itu dijelaskan,” sesalnya. 

Mukota V Kadin Kota Depok tetap berjalan terus meskipun Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah mencabut sementara rekomendasi pelaksanaan Mukota tersebut. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close