Kadin Sebut Lebih dari 17 Ribu Perusahaan Ikut Vaksin Gotong Royong
"Kami mendukung upaya-upaya percepatan untuk mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi," kata dia.
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang salah satunya mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.
Permenkes itu menyebutkan, pelaksanaan vaksin gotong royong dilakukan oleh pihak swasta tanpa menggunakan vaksin program pemerintah, fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan milik pemerintah agar tidak mengganggu program vaksinasi nasional.
"Perkiraan pelaksanaan vaksinasinya di pertengahan April," jelas dia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: