Kadin: Tarif Tes PCR di Indonesia Bisa Turun Asal Ada Subsidi
jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah mewajibkan tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dengan pesawat udara menuai kritikan.
Bukan masalah layanannya, tetapi kebijakan yang tertuang dari instruksi Presiden Joko Widodo melalui Luhut Binsar Pandjaitan ini meminta agar tarif tes PCR diturunkan hingga Rp300.000.
Waketum Kadin Indonesia Bidang GCG dan CSR Suryani Motik menilai instruksi Presiden melalui Luhut itu menuai kontra karena PCR akan dijadikan syarat utama untuk seluruh moda transportasi.
"Mungkin saja diturunkan. Tetapi harus ada subsidi dari Pemerintah Indonesia agar tarifnya dapat ditekan hingga mencapai Rp300.000,” ujar Suryani dalam siaran persnya, Rabu (27/10).
Menurut dia, angka Rp 300.000 tak sebanding dengan operasional tes PCR yang ada di lapangan.
“Margin 50 hingga 60 persen yang disebutkan belum termasuk komponen jasa pelayanan biaya operasional, tenaga kesehatan dan dokter yang diperlukan dalam memproses sampel serta memvalidasi hasil PCR,” ujar dia.
Tercatat, sudah dua kali Pemerintah menurunkan tarif tes PCR yang berlaku secara nasional. Sayangnya, tidak semua penyedia layanan PCR setuju dengan kebijakan ini, mengingat akan ada dampak dari segi kualitas yang dipertaruhkan.
Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Gintung menuturkan bahwa bahan yang digunakan dalam memproses sampel PCR masih diimpor dari luar negeri.