Kadin Tolak Draf Perpres Tender
Rabu, 16 Desember 2009 – 18:03 WIB
Pasalnya, Kepres 80 tahun 2003 tersebut dalam kurun waktu enam tahun telah mengalami sembilan kali perubahan. "Perubahan-perubahan tersebut pun akhirnya bersifat tambal sulam karena tidak didasarkan pada konsep yang mampu mengatasi berbagai permasalahan yang akan timbul ke depan. Selain itu, tidak ada visi misi yang jelas mengenai bagaimana pemerintah meningkatkan peranan masyarakat pelaku usaha dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tukasnya.
Dengan demikian, lanjut Hariyadi, Kadin meminta kepada Menko Perekonomia RI Hatta Rajasa untuk menunda penandatangan oleh Presiden atas draft Perpres tersebut sampai dengan dicapainya suatu kesepakatan yang 'win win solution antara LKPP dan Kadin. "Kami menilai bahwa rancangan atau draft Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah yang disusun LKPP tidak akan ada perbedaan yang signifikan dengan Kepres 80 tahun 2003," paparnya. (cha/jpnn)