Kadis Cabul Divonis 7 Tahun
Di Tingkat Banding Pengadilan TinggiJumat, 03 September 2010 – 07:52 WIB
BENGKULU - Masih ingat dengan kasus cabul yang menyeret dua oknum pejabat di Pemda Bengkulu Utara (BU), di mana duduk sebagai terdakwa adalah Ir Silustero (mantan Kadis PU) dan Ridwan (mantan Kabid Cipta Karya PU)? Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sebelumnya, keduanya divonis 8 tahun penjara berdasarkan putusan PN Bengkulu Nomor 92/Pid.B/2010 tanggal 25 Mei 2010. Tapi, mereka lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Perkembangan terbaru yang diperoleh Rakyat Bengkulu/RB (grup JPNN) kemarin, di tingkat banding, Silustero dan Ridwan akhirnya divonis 7 tahun penjara. Hal itu tertuang di dalam putusan PT Bengkulu Nomor 83/Pid.2010 tanggal 19 Agustus 2010.
Dalam putusan PT ini, hanya masa hukuman penjaranya saja yang berkurang. Sedangkan untuk denda tetap sama dengan putusan PN, yakni Rp 60 juta, subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim banding menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Putusan ini baru kami terima dua hari lalu. Putusan PT ini sudah kami beritahukan kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersangkutan. Secara lisan, JPU sudah menyatakan kasasi. Begitu juga terdakwa. Kami masih menunggu memori kasasi kedua terdakwa," ujar Humas PN Bengkulu, Bambang Eka Putra SH MH, melalui Panmud Pidana, Fachrudin SH.
BENGKULU - Masih ingat dengan kasus cabul yang menyeret dua oknum pejabat di Pemda Bengkulu Utara (BU), di mana duduk sebagai terdakwa adalah Ir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Wataru Endo hingga Takumi Minamino Ikut Latihan Timnas Jepang
-
Rudianto Lallo Minta Kejagung Tidak Tebang Pilih Dalam Menangani Kasus
-
STY Pastikan Kevin Diks Jadi Amunisi Lawan Jepang
-
Baleg DPR Dorong Regulasi Pengelolaan Nikel di Sultra Masuk Prolegnas
-
Erupsi Gunung Lewotobi, AHY Siapkan Langkah Taktis
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
Jumat, 15 November 2024 – 04:57 WIB - Kriminal
Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
Kamis, 14 November 2024 – 22:54 WIB - Kriminal
Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
Kamis, 14 November 2024 – 17:14 WIB - Kriminal
Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
Kamis, 14 November 2024 – 17:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Bukan Metematika, Jangan Ganti 6 Pemain Ini
Jumat, 15 November 2024 – 04:40 WIB - Hukum
Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
Jumat, 15 November 2024 – 05:00 WIB - Dahlan Iskan
Bohemian Blangkon
Jumat, 15 November 2024 – 07:09 WIB - Bali Terkini
Kalender Bali Jumat 15 November 2024: Baik untuk Penyucian Diri & Memberikan Petuah
Jumat, 15 November 2024 – 06:24 WIB - Sepak Bola
Indonesia vs Jepang: Penyebab Jay Idzes Percaya Diri
Jumat, 15 November 2024 – 06:02 WIB