Kadis Cabul Divonis 7 Tahun
Di Tingkat Banding Pengadilan TinggiJumat, 03 September 2010 – 07:52 WIB
Menurut Budiono, keputusannya mengajukan banding adalah karena mempertimbangkan putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih dalam hal ini, ia menuntut kedua terdakwa dihukum 12 tahun penjara. "Ancaman dalam pasal ini 15 tahun kok. Saya sendiri merasa belum puas dengan putusan ini," ujar Budiono kepada RB.
Lalu, bagaimana pula tanggapan tervonis? Melalui penasehat hukumnya, Ahmad Nurdin SH, tervonis mengaku juga mengajukan kasasi. Pertimbangannya, putusan hakim itu masih terlalu berat. Saat ini, pihaknya juga sedang menyusun memori kasasi. "Lantaran klien kami punya hak keberatan dengan putusan hakim, untuk itu kami menempuh upaya hukum lebih tinggi, yakni kasasi," tukas Nurdin.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perbuatan cabul yang menyeret Silustero dan Ridwan itu, terjadi di kamar Hotel Arya Duta, Jakarta, pada hari Minggu tanggal 22 November 2009, pukul 00.05 WIB. Korban dalam kasus ini semuanya masih di bawah umur, masing-masing sebut saja bernama Manis (14), Cantik (14), Jelita (14) dan Ayu (14). Mereka adalah siswi salah satu SMP Kota Bengkulu.