Kadis Juga Anggap E-KTP Dilarang Difotokopi
Rabu, 08 Mei 2013 – 08:46 WIB
”Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut (minta fotokopi E-KTP) akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP,” jelasnya membacakan isi surat edaran.
Edi berjanji akan segera menindaklanjuti SE tersebut dengan membuat edaran ke tiap-tiap dinas atau lembaga pemerintahan dan perusahaan.
Lembaga dan perusahaan diharapkan segera melakukan pengadaan card reader E-KTP. ”Ya untuk sementara sebagai pengganti cukup di catat NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama dan alamat lengkapnya saja. Saya yakin warga juga belum tahu soal itu (larangan fotokopi E-KTP). Kalau yang sudah (terlanjur difotocopy) saya belum tahu apakah itu bisa diganti atau tidak,” tandasnya.