Kadis Perkim Rohul Bantah Ada Penyimpangan dalam Pengadaan BBM
Dikatakan, mekanisme penunjukan langsung dilakukan lantaran pengadaan BBM merupakan salah satu pengadaan yang memang dikecualikan pada pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018.
"Menjadi pengecualian kenapa? Karena BBM tergantung list yang dikeluarkan oleh Pertamina. Kita kan tahu Pertamina pemegang tunggal pengadaan minyak di Indonesia. Mereka setiap per 15 hari mengeluarkan list. Maka di dalam kontrak kami itu yang dipegang hanya berdasarkan nilai kontrak. Jadi kalau harga naik berarti jumlah liternya terkurangi.dengan sendirinya. Demikian sebaliknya, kalau harga turun berarti jumlah liternya bertambah. Jadi berdasarkan nilai kontrak yang ada. Itulah makanya termasuk kegiatan yang pengecualian," paparnya.
Herry menekankan hanya menjelaskan mengenai pengadaan BBM tahun anggaran 2020 dan 2021. Hal ini lantaran dirinya baru menjabat Kadis Perkim Rohul pada akhir 2019.
Sementara, pengadaan BBM tahun 2019 masih menjadi kewenangan kepala dinas sebelumnya, yakni Zulkarnain dan Suparno.
"Saya masuk di situ di ujung tahun. Sehingga saya mengatakan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan 2019 adalah dua kepala dinas yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Herry mengaku keberatan dengan tindakan inspektorat Pemkab Rohul. Dipaparkan, persoalan ini mencuat dari laporan ke Polres Rohul yang menindaklanjutinya dengan menyurati bupati.
Berdasarkan surat itu, bupati mengeluarkan disposisi kepada inspektorat untuk melalukan audit khusus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Dari disposisi itu, inspektorat seharusnya membentuk tim untuk melakukan audit khusus dengan surat tugas dari bupati.