Kadis PU Papua Tersangka Korupsi Jalan
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Maikel Kambuaya sebagai tersangka korupsi peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura pada APBD Perubahan 2015.
Peningkatan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
"KPK menetapkan MK, Kadis PU Papua sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (3/2).
Febri menjelaskan, MK yang juga selaku pengguna anggaran diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Maikel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana
Febri menjelaskan, proyek peningkatan jalan itu bernilai Rp 89,5 miliar.
Pemenang tendernya adalah PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta.
"Indikasi kerugiannya sekitar Rp 42 miliar," kata Febri.