Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar

Rabu, 15 Mei 2024 – 20:02 WIB
Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar - JPNN.COM
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Tengku Fauzan Tambusai saat digiring ke mobil tahanan. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) mengungkap modus Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai terlibat kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp 2,3 miliar lebih di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau pada 2022.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Fauzan diduga memerintahkan bawahannya untuk membuat dokumen perjalanan dinas fiktif untuk periode September-Desember 2022.

“Jadi modus tersangka TFT ini, dokumen-dokumen tersebut ditandatanganinya dan diajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi,” kata Bambang.

Setelah uang perjalanan dinas fiktif masuk ke rekening pegawai, Fauzan diduga memotong sebesar Rp 1.500.000 untuk diberikan kepada nama-nama pegawai yang namanya dicatut.

“Sisa uangnya kemudian digunakannya untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.

Total uang yang diduga dikorupsi oleh Fauzan mencapai Rp 2.343.848.140. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar jumlah tersebut.

Akibat perbuatan itu Fauzan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara.

Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) mengungkap modus Kepala Dinas Pendidikan Riau Tengku Fauzan Tambusai terlibat kasus korupsi SPPD fiktif senilai Rp 2,3 M.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News