Kaesang Berinisiatif Datangi KPK untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi, Pakar: Patut Dicontoh
Jumat, 20 September 2024 – 19:42 WIB
“Yang saya sampaikan ini tanpa pretensi apa pun. Saya hanya menyatakan bahwa larangan gratifikasi itu berlaku bagi siapa saja yang menjadi penyelenggara negara, baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif," ujarnya.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: