Kaesang Berinisiatif Datangi KPK untuk Klarifikasi Soal Jet Pribadi, Pakar: Patut Dicontoh
Chair melanjutkan, pada prinsipnya, gratifikasi berbeda dengan tindak pidana lainnya, karena gratifikasi ditujukan kepada penyelenggara negara sebagai penerima gratifikasi, yang dalam rentang waktu tertentu harus melaporkannya ke KPK.
Mengenai polemik jet pribadi yang digunakan Kaesang, menurutnya tidak ada temuan yang jelas yang dapat membuktikan bahwa hal tersebut merupakan gratifikasi.
"Jadi, kedatangan Kaesang itu memang tidak ada temuan yang jelas (apakah) harus dipanggil atau tidak, karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara. Namun, kedatangannya mencerminkan sikap yang baik untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi," ungkapnya.
"Tinggal bagaimana KPK menyikapi dengan berbagai analisis yuridis terkait dengan kewenangan yang ada pada KPK," sambungnya.
Lebih lanjut, Chair mengatakan bahwa tindakan gratifikasi setidaknya melibatkan pemberi dan penerima suap.
Jika memang KPK menemukan adanya bukti pelanggaran hukum terkait Kaesang setelah pelaporan, KPK harus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang memberikan suap.
“Gratifikasi itu kan ada keterhubungan, ada kausalitas antara penerima hadiah dan pihak pemberi, maka mereka harus dipertemukan, hubungan antara yang menerima dan orang yang memberi," ucapnya.
Namun, Chair menegaskan gratifikasi hanya menyasar penyelenggara negara, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Sementara Kaesang berada di luar kategori tersebut.