Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian

Penangkapan Ustad Ghazali

Selasa, 28 September 2010 – 08:43 WIB
KAHMI: Densus 88 Langgar UU Kepolisian - JPNN.COM
MEDAN -- Sorotan tajam terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam pengerebekan sejumlah lokasi yang diduga sarang teroris terus mengalir. Pasukan khusus kepolisian itu dianggap telah melanggar Undang-undang Kepolisian

Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sumatera Utara, Benny Harahap kepada wartawan di kantornya Jalan Sei Galang, Senin (27/9) juga menyatakan Densus telah melecehkan agama tertentu, karena tidak menghormati prosesi ibadah.

Lembaganya sangat menyesalkan tindakan kepolisian yang melakukan pengerebekan saat Khairul Ghozali sedang menunaikan shalat magrib berjamaah. Tindakan itu menurutnya tidak akan terjadi bila polisi menjunjung tinggi hak azasi manusia.

“Tindakan Densus 88 Anti Teror ini jelas melanggar Undang-undang nomor 2 tentang Kepolisian yakni pasal 14. Dalam pasal itu ditandaskan, setiap anggota kepolisian dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan hukum acara pidana dan mengharga hak azasi manusia mereka yang akan diamankan,” tukas Benny Harahap. Namun dalam penggerebekan dan penangkapan Ustad Khairil Ghazali, menurut Benny, telah jelas terjadi pelanggara HAM. Pada saat itu ada anak-anak dan tanpa ada surat penangkapan.

MEDAN -- Sorotan tajam terhadap kinerja Densus 88 Antiteror Mabes Polri dalam pengerebekan sejumlah lokasi yang diduga sarang teroris terus mengalir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News