KAHMI Muda Gowes Puji Kepala Daerah yang Fasilitasi Pesepeda
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Koordinasi Nasional KAHMI Muda Gowes Roy M Siregar mengapresiasi langkah Gubernur atau Kepala Daerah di Indonesia yang memfasilitasi pesepeda dengan jalur tersendiri.
Menurut Roy, jalur sepeda selain memberikan rasa aman bagi pesepeda dan pengendara kendaraan lain tentu juga menjadikan jalan raya lebih teratur.
Karena dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 Ayat (2) yang mengatur: "Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
“Selayaknya pesepeda diatur dengan jalurnya sendiri, itu membuat aman seluruh pengguna jalan raya,” ujar Roy saat dihubungi media di Jakarta, Minggu (20/6).
“Bahkan sudah diatur dalam Permenhub No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan,” tambah Roy.
Pria penggemar sepeda lipat itu juga berharap bahwa jalur sepeda baik yang dibuat di Jakarta atau daerah lain tidak di monopoli oleh satu jenis sepeda saja, namun untuk semua jenis sepeda yang digemari masyarakat.
“Ya saya berharap dengan adanya jalur sepeda justru pesepeda tidak boleh arogan, jalur sepeda untuk semua jenis sepeda dan semua kalangan,” imbuh Roy.
Roy menyebutkan bahwa jalur sepeda bukan hanya dibuat untuk sarana olahraga, melainkan investasi jangka panjang agar Indonesia menjadi Negara yang rendah emisi gas buang kendaraan sehingga minim polusi udara.