KAI Belum Putuskan soal Penjualan Tiket Lebaran
Rabu, 14 April 2021 – 21:51 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada 6-17 Mei 2021. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: