KAI Desak DPR Segera Ketok Palu RUU Advokat
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mendesak DPR RI segera mengetok palu Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat. Menurutnya, UU Advokat baru diperlukan untuk menggantikan UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang dianggap sudah tidak sesuai lagi.
"KAI menilai UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat perlu diganti dengan UU yang baru. KAI mendesak DPR agar RUU Advokat tahun 2014 yang saat ini sedang digodok segera diundangkan," kata Indra di Jakarta, Senin (15/9).
Lebih lanjut Indra mengungkapkan alasannya sehingga RUU Advokat perlu segera disahkan. Antara lain terkait organisasi profesi advokat.
“Jadi, semua organisasi advokat yang ada saat ini tetap diakui keberadaannya, dan advokat berhak untuk membentuk organisasi advokat baru yang tentu saja telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” katanya.
Sedangkan Ketua Harian DPP KAI, Sahala Siahaan mengatakan, UU 18/2003 merupakan salah satu undang-undang yang paling sering digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dengan banyaknya permohonan uji materi atas UU Nomor 18 Tahun 2003 menunjukkan sudah saatnya UU itu direvisi.
"Karena itu KAI mendesak DPR agar RUU Advokat yang sekarang sedang dibahas, segera diundangkan,” kata Sahala. (boy/jpnn)