KAI Divre III Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api
"Kabel optik tersebut memiliki peran vital. Sehingga jika rusak maka sinyal perkeretaapian bisa terganggu yang akan mengganggu perjalanan kereta api," kata Aida.
Selain itu, sampah juga akan masuk ke drainase yang berada di pinggir rel. Hal tersebut berpotensi menyebabkan banjir sehingga tekstur tanah sekitar menjadi gembur hingga rawan longsor.
Akibatnya, jalur KA akan rusak dan mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
"Belum lagi sampah yang beterbangan. Sangat bahaya apabila masuk ke wesel (jalur rel bergerak). Kalau masuk ke wesel lalu rusak, kereta bisa salah masuk jalur dan bisa anjlok juga," beber Aida.
KAI sudah seringkali melakukan imbauan pada warga sekitar dan memasang spanduk larangan membuang sampah serta sosialisasi Undang-Undang no 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Namun, nyatanya masih ada warga yang membuang sampah.
"KAI akan terus melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah yang berwenang serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama melakukan sosialisasi tentang bahaya membuang sampah tidak pada tempatnya, apalagi di sekitar jalan rel KA untuk kelancaran operasional perjalanan KA," seru Aida. (mcr35/jpnn)