KAI Jamin Logistik dengan Asuransi
"Jadi nanti jumlah barang yang diangkut berapa nanti datanya disampaikan ke kami, nanti itu yang diasuransikan, jadi borongan," tegas dia.
Mengenai isi kesepakatan ini, setiap angkutan batu bara jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun senilai Rp 6,5 miliar.
Sedangkan pertanggungan setiap kejadian sebesar Rp 500 juta.
Sementara untuk pertanggungan angkutan barang menggunakan kereta api nonpeti kemas, jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun sebesar Rp 6 miliar.
Sedangkan pertanggungan setiap kejadian mencapai Rp 500 juta.
Untuk angkutan BBM dan CPO, Jasaraharja Putera memberikan pertanggungan ganti rugi per tahun sebesar Rp 3 miliar.
Sementara itu, tanggungan setiap kejadian Rp 300 juta. (ers)