Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KAI Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Perjalanan KA Reguler

Jumat, 12 Juni 2020 – 13:54 WIB
KAI Terapkan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Perjalanan KA Reguler - JPNN.COM
PT KAI menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19 di masa pandemi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyusun langkah-langkah adaptasi kebiasaan baru yang harus dipatuhi oleh penumpang saat berada di wilayah stasiun dan saat dalam perjalanan KA.

Hal itu diterapkan seiring dengan dibukanya kembali perjalanan KA Reguler, baik KA Jarak Jauh dan Lokal secara bertahap mulai hari ini, Jumat (12/6).

“Meski KA Reguler beroperasi di tengah pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan kereta api dengan selamat, aman, nyaman, dan sehat sampai tujuan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni menambahkan, seluruh prosedur yang disusun telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 melalui perjalanan kereta api.

Joni mengatakan, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Setiap penumpang agar rutin mencuci tangan di tempat yang telah tersedia di stasiun, tetap membawa hand sanitizer pribadi, menjaga jarak saat duduk di ruang tunggu dan saat mengantre.

“Petugas announcer baik di stasiun maupun di atas KA, senantiasa mengumumkan perihal ketentuan ini kepada penumpang,” tutur Joni.

Pada perjalanan  kereta api dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, penumpang diimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan.

Seluruh prosedur yang disusun PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyesuaikan dengan seluruh aturan yang ditetapkan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News