Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mulai Hari ini KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Cek Syaratnya!

Senin, 08 Juni 2020 – 04:45 WIB
Mulai Hari ini KAI Operasikan Kereta Api Luar Biasa, Cek Syaratnya! - JPNN.COM
Kereta api luar biasa melayani penumpang lintas-wilayah. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang operasi Kereta Api Luar Biasa (KLB) hingga 11 Juni 2020, di mana mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan KLB tersebut.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan perpanjangan KLB ini juga menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 pada 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.

“Mulai 8 hingga 11 Juni, layanan KLB bisa digunakan seluruh masyarakat dengan melengkapi syaratsyarat tertentu,” ujar Joni.

Untuk membeli tiket KLB, calon penumpang tetap diharuskan bebas dari Covid-19 dengan menunjukkan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negatif dan masih berlaku.

“Petugas di stasiun akan memeriksa seluruh kelengkapan dokumen calon penumpang sebelum diizinkan membeli tiket. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui pengoperasian KLB,” tegas Joni.

Khusus bagi calon penumpang yang akan menggunakan KLB dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai h-2 keberangkatan dan tidak dapat diwakilkan. Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat (tidak flu, tidak demam, tidak batuk), dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.

“Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB,” tutur Joni.

Mulai 8 Juni 2020, masyarakat umum sudah diperbolehkan menggunakan kereta api luar biasa (KLB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News