Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kaitkan NU dengan PKI, Sugi Nur Raharja Langsung Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rabu, 21 Oktober 2020 – 19:25 WIB
Kaitkan NU dengan PKI, Sugi Nur Raharja Langsung Dilaporkan ke Bareskrim Polri - JPNN.COM
Sidang kasus ujaran kebencian, Gus Nur. Foto : Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cirebon Azis Hakim melaporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke Bareskrim Polri, Rabu (21/10). Pelaporan ini berkaitan dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur terhadap NU.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor register: STPL/364.10/2020/BARESKRIM/ dan nomor LP/B/02596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober dengan pelapor atas nama Azis Hakim.

Azis menuturkan, dia sebetulnya tidak sengaja sedang berada di Jakarta. Kemudian, dia melihat tayangan video yang isinya Gus Nur memberikan pernyataan dan melahirkan ujaran kebencian dan ketidaksukaan terhadap NU. Sehingga, dia putuskan membuat laporan di Bareskrim.

“Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami merasa ini tidak boleh didiamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur dan melaporkan ke Bareskrim,” terang dia usai membuat laporan, Rabu.

Azis pun berharap dengan adanya laporan tersebut, Bareskrim Polri bisa melakukan proses sehingga pihak NU khususnya GP Ansor dan Banser bisa menahan diri. Pasalnya, Gus Nur telah melakukan tindakan serupa berulang kali.

“Saya disebutkan Gus Nur barisan NU, saya kan resmi, tetapi disebut sebagai antek PKI. Padahal saya tahu banyak kiai ikhlas berjuang di daerah, tetapi dia bilang para kiai antek PKI, dianggap kurang ajar,” beber Azis Hakim.

Dalam pelaporan itu, Azis mengaku membawa beberapa barang bukti berupa CD yang isinya berupa pernyataan dari Gus Nur yang menghina NU dan mengaitkan dengan PKI.

Lanjut dia menerangkan, sesuai dengan laporan yang dibuat, Gus Nur diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 310 KUHP. “Adapun ancaman hukumannya empat tahun dan enam tahun penjara,” kata dia.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dilaporkan pihak PCNU Cirebon ke Bareskrim Polri, Rabu (21/10). Pelaporan dilakukan karena Gus Nur telah melakukan ujaran kebencian terhadap NU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News