Kaitkan Setnov Kembali Dalam Kasus E-KTP, Ingat Fakta Ini
"Tidak ada," kata Andi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/8).
Kemudian, Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengaku pernah menjadi pengantar pesan dari mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini kepada Irman.
Pesan itu tentang Ketua DPR Setya Novanto. Zudan mengatakan, pesan itu disampaikan Diah kepadanya pada tahun 2014. Saat itu Zudan menjabat sebagai Biro Hukum Kemendagri.
Namun, Zudan mengaku baru menyampaikan pesan itu ke Irman satu tahun kemudian. Yang mengejutkannya, Irman mengaku ke Zudan bahwa dirinya tidak kenal dengan Novanto.
"Saya bertanya ke Pak Irman, Pak Irman kenal Pak Setya Novanto? Tidak kenal Pak (jawab Irman)," kata Zudan di pengadilan Tipikor, Senin (9/10).
Pengakuan Zudan mengagetkan jaksa, majelis hakim PN Tipikor dan pengunjung sidang, karena bertolak belakang dengan pengakuan Irman. Zudan yang menjadi pembawa pesan khusus Diah saat itu, kembali menegaskan bahwasanya Irman memang tidak mengenal Novanto berdasarkan pengakuan Irman sendiri kepadanya, meski pesan khusus tersebut belum disampaikan kepada Irman.
Keterangan saksi hingga terdakwa ditambah lagi dengan tidak ditemukannya "dokumen fisik" aliran dana E-KTP ke Novanto, membuktikan bahwasanya Sang Ketua" memang tidak terlibat dalam kasus E-KTP.(jpnn)