Kajari Bojonegoro Dimutasi ke Kejagung
Skandal Penukaran NapiKamis, 06 Januari 2011 – 07:36 WIB
"Dengan adanya teguran tertulis itu, maka dia (Kajari) ditarik ke Kejagung," terang Babul. Kesalahan Wahyudi, lanjut Babul, karena tidak melakukan waskat (pengawasan melekat) terhadap anak buahnya.
Sementara hukuman untuk Kasi Pidsus didasari pasal 7 ayat (4) c, jaksa fungsional dihukum sesuai dengan pasal 7 ayat (4) c, dan pengawal tahanan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan pasal 7 ayat (4) e.
Seperti diketahui, skandal penukaran napi terjadi di Lapas Bojonegoro bernama Kasiyem dalam perkara pupuk. Namun dia tidak menjalani hukuman di lapas dan digantikan dengan seseorang bernama Karni. Prosesnya penukaran terjadi usai Kasiyem di Kejari Bojonegoro sebelum dieksekusi di lapas. Nah, dalam perjalanan, Kasiyem yang dikawal oleh petugas bernama Widodo Priyono ditukar dengan Karni. (fal/kuh)