Kajari Laporkan Penjual Lemari Kaca ke Polisi, Gara-gara...
Namun laporan tersebut tetap ditindaklanjuti Polres Sintang. Bahkan berkas perkaranya sudah masuk tahap satu. Setelah berkas diserahkan, kasusnya akan ditangani Kejari Sintang.
“Sudah tahap satu. Tetapi saat ini masih P19, karena ada beberapa berkas yang dinilai tidak lengkap dan harus kita lengkapi,” ungkap AKP Eko.
Dikatakan Kasat Reskrim yang baru saja bertugas di Polres Sintang itu, sudah ada empat saksi yang diperiksa.
Polisi masih memerlukan saksi ahli pidana serta keteragan saksi lainnya. “Saksi ahli pidana ada di Kota Pontianak, di Sintang tidak ada,” katanya.
Kini Wendi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancamannya pidana paling lama empat tahun penjara.
Dikonfirmasi, Kajari Sintang, Syahnan Tanjung sedang tidak berada di tempat. Begitu juga Kasi Pidum Kejari juga sedang tidak di tempat.
“Bapak tidak ada di tempat, sedang tugas ke luar bersama Kasi Pidum di Pontianak,” ucap security Kejari.
Kemudian Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group) mencoba mengkonfirmasi Wendi di Toko Aneka Glass, Kamis ( 1/12) pukul 15.00. Wendi pun tidak berada di tokonya.