Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kajari Siak Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Selasa, 04 November 2014 – 21:01 WIB
Kajari Siak Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Terdakwa pendudukan lahan konservasi seluas 1 hektar, Jabaro Simalango, mengadukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Riau, Zainul Arifin ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

Pengaduan dilakukan atas dugaan ‘abuse of power’ lantaran tidak membebaskan yang bersangkutan, meski masa tahananya telah selesai.

"Tadi (Selasa,red) kami sudah melapor ke Komisi Kejaksaan dengan nomor pengaduan 756/BTT/KK/11/2014,” ujar Kuasa Hukum Jabaro, Patuan Nainggolan di Jakarta, Selasa (4/11).

Menurut Patuan, selain melapor ke Komjak, pihaknya juga bakal melaporkan Zainul ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa secara internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

"Besok kami juga mau melapor ke Kejagung, karena jaksa sebagai eksekutor telah melakukan 'abuse of power' terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) dengan tetap menahan terdakwa. Padahal masa tanahan sudah habis. Ini sudah lebih dari 3 pekan terdakwa masih ditahan," ujarnya.

Jabaro oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siak Iwan Roy, sebelumnya dituntut dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003, tentang perusakan hutan dengan tuntutan 2 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri (PN) Siak memvonis terdakwa 5 bulan penjara, subsider 1 bulan penjara atau ganti rugi Rp 50 juta.

Tak terima atas vonis tersebut, Jaksa banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan pengadilan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara.

“Logikanya, JS yang telah ditahan sejak 15 Maret 2014 sudah keluar demi hukum dari Lapas Siak pada 15 Oktober 2014 karena telah menjalani putusan pengadilan, 7 bulan penjara. Tapi sampai saat ini tak juga dibebaskan,” katanya.

JAKARTA – Terdakwa pendudukan lahan konservasi seluas 1 hektar, Jabaro Simalango, mengadukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Riau, Zainul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close