Kajati DKI Promosi Jabatan, Ini Reaksi KPK
Selasa, 24 Januari 2017 – 20:16 WIB
Febri mengatakan, KPK masih mempelajari vonis hakim itu. Dia mengatakan, sampai saat ini belum menetapkan tersangka baru. Hanya saja dia memastikan jika menemukan bukti permulaan yang cukup, maka akan ditetapkan tersangka.
"Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bergantung pada jabatan apa yang bersangkutan. Kami semata-mata berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Febri. (boy/jpnn)