Kajati Kalbar: Kasasi untuk Tony Wong Sudah Kadaluarsa
Selasa, 19 Juni 2012 – 18:20 WIB
“Kasihan sebenarnya si terpidana, karena ini hak asasi manusia. Kami tidak ada kepentingan apapun. Justru kita prihatin, kok akibat kesalahan administrasi, mengakibatkan pencari keadilan tidak mendapatkan keadilan yang diharapkan,” katanya.
Kajati menyatakan, ini bukan merupakan sikap lempar tanggung jawab, karena memang tidak ada kewenangan Kejaksaan dalam kasus ini. “Di register kami, kasus ini masih ada,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Tony Wong adalah pengusaha kayu asal Ketapang yang telah membongkar praktek illegal logging di daerah Kalbar pada tahun 2007. Praktek mafia ilegal logging yang merugikan negara ratusan triliun rupiah ini melibatkan cukong asal Malaysia dan oknum aparat penegak hukum. Atas laporannya, Tony justru dibawa ke meja hijau terkait kasus korupsi karena keterlambatan membayar uang Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH) dan uang Dana Reboisasi (DR). Pada tanggal 26 Mei 2008 Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis bebas kepada Tony. Namun di tingkat kasasi, Tony Wong divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2008.