Kaji Tersangka Baru Korupsi PT Bukit Asam
Kejagung Percepat Proses Penyidikan Beberapa KasusMinggu, 23 Mei 2010 – 04:45 WIB
Hingga kini tim penyidik pidana khusus Kejagung sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Yakni, Direktur Operasional Milawarman dan Direktur Niaga Tindeas Mangeka. "Kemungkinan akan ada tersangka baru," terang Marwan. Namun, mantan Kapusdiklat Kejagung itu belum bersedia mengungkapkan identitas tersangka baru tersebut.
Kasus proyek pengadaan floating crane itu terjadi pada tahun anggaran 2009 senilai Rp 362 miliar. Pengadaannya dilakukan lewat penunjukan langsung. Padahal, pengadaan di atas Rp 100 juta seharusnya dilakukan melalui proses tender. Karena itu, tender tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.