Kak Seto Minta Kapolda Tangguhkan Penahanan Orang Tua Dua Balita Ini
Di tempat yang sama, Priber Sitinjak sebagai kuasa hukum pelaku, menjelaskan pihaknya telah tiga kali mengajukan penangguhan penahanan.
"Saya hanya meminta penangguhan penahanan supaya hak-hak anak-anak ini dapat terpenuhi hak-haknya sebagai anak, dan kami tidak akan menghalangi proses penyidikan," kata Priber.
Dia menjelaskan kasus yang menyeret orang tua kedua balita itu adalah masalah kredit modal kerja yang diperoleh dari salah satu bank daerah oleh PT Fastrade Internasional yang direkturnya dijabat Ricard David Wasoruntu. Sementara Alvyna Jayanti selaku komisaris
"Singkat cerita begitu uang kredit modal kerja cair terkait bisnis perdagangan minyak CPO (crude palm oil) dan kernel yang disuplai oleh seorang anggota DPR yang diduga berinisial IPL," kata dia.
Ternyata uang ini begitu cair dalam perjalanannya diduga ditipu digelapkan oleh suplier. Karenanya, kredit pembayaran atau pengembalian kepada bank itu macet karena pihak ketiga tadi modalnya tidak bisa kembali.
"Klien kami sudah iktikad baik, duduk bersama dalam proses ajuan kredit oleh dirut bukan klien saya, dana ada jaminannya tanah seluas 200 hektare ada jaminan. Kami sudah minta akan selesaikan akan tanggung jawab," tandasnya. (Mg4/jpnn)